Selasa, 03 Desember 2019


Assalamu’Alaikum 
Hai Sahabat Blogger ,
Kali ini  kita akan sedikit  membahas mengenai  “Perkembangan Keterampilan Bernegosiasi”


Hasil gambar untuk perkembangan dan keterampilan negosiasi

Kalian Sadar nggak Tanpa kita sadari, setiap hari kita sesungguhnya selalu  melakukan negosiasi.

Apa sih itu Negosiasi ??

Negosiasi adalah sesuatu yang kita lakukan setiap saat dan terjadi hampir di setiap  aspek kehidupan kita. Selain itu negosiasi adalah cara yang  paling   efektif untuk mengatasi dan menyelesaikan konflik atau perbedaan kepentingan.

kita semua pada dasarnya adalah negosiator. Beberapa dari kita melakukannya dengan baik, sedangkan sebagian lagi tidak pernah memenangkan negosiasi. Sebagian kita hanya menjadi pengikut atau selalu mengikuti dan mengakomodasi kepentingan orang lain. Negosiasi dilakukan oleh semua manusia yang berinteraksi dengan manusia lainnya. Mulai dari anak kecil sampai orang tua, semua lapisan dari kalangan sosial terbawah sampai dengan kaum elit di kalangan atas.

Pengertian Keterampilan Negoisasi

direncanakan sebelumnya,Struktur tersebut bisa diterapkan baik untuk negosiasi formal maupun informal. Negosiasi adalah sebuah bentuk interaksi sosial saat pihak - pihak yang terlibat berusaha untuk saling menyelesaikan tujuan yang berbeda dan bertentangan. Menurut kamus Oxford, negosiasi adalah suatu cara untuk mencapai suatu kesepakatan melalui diskusi formal.
negosiasi memiliki sejumlah karakteristik utama, yaitu:

1. senantiasa melibatkan orang – baik sebagai individual, perwakilan organisasi atau perusahaan, sendir atau dalam kelompok.
2. memiliki ancaman terjadinya atau di dalamnya mengandung konflik yang terjadi mulai dari awal sampai terjadi kesepakatan dalam akhir negosiasi.
3. sampai terjadi kesepakatan dalam akhir negosiasi. Menggunakan cara-cara pertukaran sesuatu –baik berupa tawar menawar (bargain) maupun tukar menukar (barter).
4. Hampir selalu berbentuk tatap-muka –yang menggunakan bahasa lisan, gerak tubuh maupun ekspresi wajah.
5. Bernegosiasi biasanya menyangkut hal-hal di masa depan atau sesuatu yang belum terjadi dan kita inginkan terjadi. Ujung dari negosiasi adalah adanya kesepakatan yang diambil oleh kedua belah pihak, meskipun kesepakatan itu misalnya kedua belah pihak sepakat untuk tidak sepakat.

Faktor Yang Menentukan Keberhasilan Negoisasi Antara  Lain:
1. Waktu persiapan yang memadai.
2. Sasaran yang jelas.Faktor yang menentukan keberhasilan negoisasi
3. Informasi yang jelas mengenai lawan negoisasi yang terlibat.
4. Startegi atau rencana negoisasi yang jelas.
5. Penggunaan taktik, penentuan waktu yang tepat untuk bernegoisasi.
6. Kesediaan semua pihak yang terlibat untuk bersifat terbuka.
7. Kemauan kesepakatan kedua belah pihak dengan hasil yang jelas disertai pencatatan.
8. Kesepakatan benar - benar dilaksanakan.  
      
Keterampilan - Keterampilan Bernegoisasi
Berikut ini, adalah keterampilan - keterampilan dasar dalam bernegosiasi,:
Keterampilan Bernegosiasi Keberhasilan atau kesuksesan dalam bernegosiasi dapat ditentukan oleh berbagai faktor penting,diantaranya adalah keterampilan seseorang negosiator dalam bernegosiasi dengan pihak lawan negosiasi. Menurut Hartman,ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam ketrampilan bernegosiasi (negotiation skills) antara lain.
1.  Persiapan
Persiapan yang baik merupakan salah satu kunci sukses negosiasi. Tanpa persiapan yang baik,hasil yang diperoleh dalam bernegosiasi tidak akan memuaskan kedua belah pihak atau bahkan mengalami kegagalan yang pada akhirnya menimbulkan kekecewaan bagi kedua belah pihak.
2. Memulai Negosiasi
Bagaimana memulai bernegosiasi? Ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam memulai bernegosiasi,antara lain: memilih waktu yang tepat, tempat yang tepat, pengaturan tempat duduk yang tepat, menciptakan suasana yang positif dan santai, menetapkan agenda, meumusakn tawaran / posisi pembuka, menghadapi konflik, berkomunikasi secar efektif, meningkatkan ktrampilan mendengarka, peringatan, menciptakan kesepakatan dengan lebih cepat.
3. Strategi dan teknik Menurut kamus Webster,
strategi dapat mendefinisikan sebagai rencana atau metode yang teliti atau tipu daya cerdik. Sedangkan yang dimaksud dengan taktik lebih mengacu pada setiap metode yng digunakan untuk mencapai tujuan,yaitu mencapai kesepakatan dalam bernegosiasi. Baik strategi maupun taktik menuntut ketrampilan khusus dalam bernegosiasi. Negosiasi yang sukses bukan saja hasil dari perencanaan atau persiapan yang baik, tetapi juga implementsi yang baik dari sebuah negosiasi
4. Kompromi
     sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa proses bernegosiasi melibatkan kedua belah pihak. Kompromi merupakan salah satu upaya menuju pencapaian kesepakatan kedua belah pihak dalam bernegosiasi. Dalam upaya menu kompromi, seseorang negosiator rmenyajikan kerangka dasar atau garis besarnya terlebih dulu, kemudian melangkah pada perbedaan kedua belah pihak secara lebih spesifik, dan akhirnya disajikan pernyataan yang bersifat penilaian untuk mendukung posisi mereka sendiri.
5. Menghindari kesalahan taktis
Bagaimana seorang negosiator harus menghindari kesalahan taktis? Agar negosiasi sukses, berikut ini adalah beberapa hal yang perlu dihindari dalam melakukan negosiasi, antara lain: mengajukan permintaan awal yang tidak logis (permintaan tinggi untuk penjual dan permintaan rendah untuk pembeli), membuat konsesi bebas, memulai tanpa daftar penawaran, melakukan negosiasi terlalu cepat,bernegosiasi saat terkejut,menghargai tawaran yang tidak masuk akal, takut diam, marah, tidak menuliskan hasil negosiasi, bernegosiasi pada saat lelah, mengecewakan bos Anda, dan memaksakan bernegosiasi.

Kemampuan-kemampuan dasar bernegosiasi

         Faktor yang paling berpengaruh dalam negosiasi adalah filosofi yang menginformasikan bahwa masing-masing pihak yang terlibat.Ini adalah kesepakatan dasar kita bahwa "semua orang menang", filsafat ini menjadi dasar setiap negosiasi. Kunci untuk mengembangkan filsafat supaya "semua orang menang" adalah dengan mempertimbangkan setiap aspek negosiasi dari sudut pandang pada pihak lain dan pihak negosiator.

 Tujuan Negoisasi
  1. Waktu persiapan yang memadai
  2. Sasaran yang jelas.
  3. Informasi yang jelas mengenai lawan negosiasi yang terlibat.
  4. Strategi atau rencana negosiasi yang jelas.
  5. Penggunaan taktik, penentuan waktu yang tepat untuk bernegosiasi.
  6. Kesediaan semua pihak yang terlibat,untuk bersifat terbuka.
  7. Kemauan untuk kompromi dari kedua belah pihak.
  8. Tercapainya kesepakatan kedua belah pihak, dengan hasil yang jelas disertai pencatatan.
  9.  Kesepakatan benar-benar dilaksanakan.

Jenis - Jenis Negoisasi
  1.      Negosiasi  win -win  yaitu Kedua belah pihak memperoleh keuntungan yang   seimbang
  2.     Negosiasi win  lose  yaitu Kemenangan salah satu negosiator diatas   kekalahan negosiator yang lain.
  3.   Negosiasi koersif yaitu Menggunakan kekuatan untuk menekan lawan.

d


Kesimpulan
Kesimpulan yang kami dapatkan setelah mengupas secara mendalam tentang diatas adalah bahwa perkembangan keterampilan negosiasi adalah suatu kegiatan yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan kita sehari-hari, karena hampir setiap hari kita melakukan suatu negosiasi. Oleh karena itu, keterampilan dalam bernegosiasi adalah hal yang mutlak diperlukan, agar nantinya negosiasi yang diadakan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan yang diharapkan. Dalam bernegosiasi hendaknya menggunakan bahasa yang santun, dan keputusan bersama yang dihasilkan nantinya dapat menguntungkan kedua belah pihak. Adapun teks negosiasi tersebut bermanfaat dalam penyelesaian konflik, mengatasi kesalahpahaman, memperlancar penawaran, dan pada kegiatan jual beli barang/jasa.


Sekian dan Terimakasih Jangan Lupa di Share😍
Jangan Lupa Bahagia 
Selamat berkarya 
selamat bernegosiasi
salam teknologi πŸ‘



Senin, 14 Oktober 2019



Hai hai Gaes.. 
apa kabar...
kali ini nggak bosan bosannya saya akan memposting sesuatu yang baru lagi setiap minggu nya.
hehe..πŸ˜πŸ˜€
minggu lalu kita sempat menyinggung kasus kasus pelanggaran IT yang memang nggak boleh di kasih ampun. Karena hal tersebut merupakan tindak kejahatan yang level nya memang lebih keren sih, but.. yang namanya merugikan dan meresahkan orang banyak lebih baik di tindak lanjuti. 
okeh....postingan saya kali ini adalah mengenai UU ITE..

waduh..berat nih...😱
nggak berat kok, 
berat itu masuk penjara cuma gara gara nggak bijak dalam bermedia sosial.
sip...

Selamat Menyimak gaes...







NOMOR 19 TAHUN 2016
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG – UNDANG
NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Pasal 1
Informasi Elektronik adalah sekumpulan data elektronik secara garis besar 
seperti tulisan, suara, gambar dan lain-lainnya yang dapat dipahami oleh orang.
2. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer atau media elektornik lainnya.
3.Teknologi Informasi adalah teknik mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, 
mengumumkan, menganalisa dan menyebarkan informasi.
4.  Dokumen Elektronik adalah informasi yang dibuat dan disimpan dalam bentuk digital yang dapat dilihat melalui komputer secara garis besar berupa tulisan dan dapat dipahami.
5. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat yang berfungsi mempersiapkan informasi elektronik.
6. Penyelenggara Sistem Elektronik adalah pemanfaatan sistem elektronik oleh penyelenggara negara, masyarakat.
6a. Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap orang yang mengoperasikan Sistem Elektornik ini maupun bersama-sama kepada keperluan sendiri atau pihak lain.
7.Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya Sistem Elektronik atau lebih yang bersifat tertutup atau terbuka
8. Agen ELektronik adalah perangkat Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan tindakan terhadap Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh orang.
9. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik memuat tanda tangan Elektronik
10.  Penyelenggara Sertifikat Elektronik adalah badan hukum yang 
berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya
11.  Lembaga Sertifikat Keandalan adalah lembaga independen yang diakui oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
12.  Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas 
Informasi Elektronik yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentifikasi.
13.  Penada Tangan adalah subjek hukum terisosiasikan dengan Tanda Tangan Elektronik.
14.  Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik.
15.  Akses adalah kegiatan interaksi dengan Sistem Elektronik.
16.  Kode Akses adalah angka, huruf, symbol, karakter lainnya yang 
merupakan kunci untuk dapat mengakses komputer.
17.  Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
18.  Pengirim adalah subjek yang mengirimkan Informasi Elektronik/Dokumen Elektronik
19.  Penerima adalah subjek yang menerima Informasi Elektronik/Dokumen Elektronik.
20.  Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara yang dapat digunakan untuk komunikasi melalui internet,yang berupa kode unik untuk menunjukkan lokasi tertentu.
21.  Orang adalah warga negara Indonesia, warga negara asing, perusahaan maupun badan hukum.
22.  Badan Usaha adalah perusahaan perorangan, baik yang berbadan hukum maupun tidak.
23.  Pemerintah adalah Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Presiden.

Pasal 26
(1)  Setiap informasi  yang menyangkut data peribadi seseorang harus dilakukan
 atas persetujuan Orang yang bersangkutan
(2)  Setiap orang yang dilanggar haknya dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan.
(3)  Setiap Penyelengara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik ayng tidak relevan.
(4)  Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme
 penghapusan Informasi Elektronik yang sudah tidak relevan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5)   Ketentuan tata cara penghapusan Informasi Elektronik sebagaimana dimaksud 
pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam peraturan pemerintah.

Pasal 31
(1)    Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum dan intersepsi
 atas Informasi Elektronik dalam suatu Sistem Elektronik tertentu milik orang lain.
(2)    Setiap orang dengan sengaja melawan hukum baik yang menyebabkan perubahan
 maupun tidak terhadap Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
(3) Ketentuan sebagaimana pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku terhadap intersepsi 
yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan institusi.
(4)    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi 
 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan undang-undang.

Pasal 40
(1)    Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.
(2)    Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan.
(2a) Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan Informasi Elektronik yang dilarang.
(2b) Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses kepada muatan yang melanggar.
(3)    Pemerintah menetapkan instansi yang memiliki data elektronik yang wajib dilindungi.
(4)    Instansi harus membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang untuk pengamanan data.
(5)    Instansi membuat Dokumen Elektronik sesuai dengan keperluan perlindungan data yang dimiliki.
(6)    Ketentuan lebih lanjut mengenai ayat (1), ayat (2), ayat (2a), ayat (2b) dan ayat (3) 
diatur dalam peraturan pemerintah.

Pasal 43
(1)  Selain penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia lingkup tugas 
di bidang Teknologi Informasi diberi wewenang khusus sebagai penyidik.
(2)  Penyidikan yang dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap privasi.
(3)  Penggeledahan atau penyitaan terhadap Sistem Elektronik terkait dugaan tindak pidana 
dilakukan sesuai hukum acara pidana.
(4)  Dalam melakukan penggeledaha, penyidik wajib menjaga terpeliharanya kepentingan pelayanan umum.
(5)  Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana pada ayat (1) berwenang:

a.  Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang adanya tindak pidana di bidang Teknologi Informasi
b. Memanggil setiap orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka sehubungan dengan adanya dugaan.
c.  Melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan.
d.  Melakukan pemeriksaan terhadap orang yang patut diduga.
e.  Melakukan pemeriksaan terhadap alatyang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana.
f.   Melakukan penggeledahan terhadap tempat tertentu yang diduga digunakan sebagai tempat untuk melakukan tindak pidana.
g.  Melakukan penyegelan dan penyitaan terhadap alat dan sarana.
h.  Membuat suatu data Sistem Elektronik.
i.   Meminta informasi yang terdapat di dalam Sistem Elektronik kepada Penyelenggara Sistem Elektronik
j.   Meminta bantuan ahli yang diperlukan dalam penyidikan.
k.  Mengadakan penghentian penyidikan.

(6)    Penangkapan dan penahanan terhadap pelaku tindak pidana sesuai ketentuan hukum.
(7)    Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil melaksanakan tugasnya memberitahukan
 dimulainya penyidikan kepada Penuntut Umum.
(7a) Dalam hal penyidikan sudah selesai, Penyidik Pejabat Negeri Sipil menyampaikan hasil penyelidikannya kepada Penuntut Umum.
(8)    Dalam mengungkap tindak pidana penyidik dapat bekerja sama dengan
 penyidik negara lain untuk berbagi informasi dan alat bukti.

Pasal 45
(1)    Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik
 yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana
 dalam pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana
AA penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2)    Setiap orang dengan sngaja dan tanpa hak mendistribusika  dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dalam pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan didenda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliah rupiah).
(3)    Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribuskan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan nama baik pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
(4)    Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan pengancaman sebagaimana dimaksud pasa 27 ayat (4) dipidana dengan pidana paling lama 6 tahun dan dena paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5)    Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan delik aduan.

Pasal 45A
(1)    Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banya Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2)    Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agaman, ras dan antargolongan. Pasa 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


Pasal 45B
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan yang ditujukan secara pribadi sebagaiman dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).


semoga setelah menyimak dan memahami mengenai UU ITE ini dapat menimbulkan kesadaran bagi kita selaku pengguna media sosial  untuk berhati hati dalam menggunakannya.


orang pintar itu bukan  hanya yang minum tolak angin
tapi orang pintar itu mereka yang bijak dalam bermedia sosial 

Biasakan untuk mencari tahu sebelum memposting atau share informasi sebelum mengetahui kebenaran yang akurat.“
SARING SEBELUM SHARING


Let's use social media wisely and positively.
Let us express social media correctly.
Think positive before surfing on the social media.
semoga bermanfaat πŸ˜‡

jangan lupa komen and share gaes..
see you .......😎