Hai hai Gaes..
apa kabar...
kali ini nggak bosan
bosannya saya akan memposting sesuatu yang baru lagi setiap minggu nya.
hehe..😁😀
minggu lalu kita sempat
menyinggung kasus kasus pelanggaran IT yang memang nggak boleh di kasih ampun.
Karena hal tersebut merupakan tindak kejahatan yang level nya memang lebih
keren sih, but.. yang namanya merugikan dan meresahkan orang banyak lebih baik
di tindak lanjuti.
okeh....postingan saya
kali ini adalah mengenai UU ITE..
waduh..berat nih...😱
nggak berat kok,
berat itu masuk penjara
cuma gara gara nggak bijak dalam bermedia sosial.
sip...
Selamat Menyimak gaes...
NOMOR 19 TAHUN 2016
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG – UNDANG
NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 1
1 Informasi Elektronik adalah sekumpulan data elektronik
secara garis besar
seperti tulisan, suara, gambar
dan lain-lainnya yang dapat dipahami oleh orang.
2. Transaksi
Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer,
jaringan komputer atau media elektornik lainnya.
3.Teknologi
Informasi adalah teknik mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses,
mengumumkan, menganalisa dan
menyebarkan informasi.
4. Dokumen
Elektronik adalah informasi yang dibuat dan disimpan dalam bentuk digital yang
dapat dilihat melalui komputer secara garis besar berupa tulisan dan dapat
dipahami.
5. Sistem
Elektronik adalah serangkaian perangkat yang berfungsi mempersiapkan informasi
elektronik.
6. Penyelenggara Sistem Elektronik adalah pemanfaatan sistem elektronik
oleh penyelenggara negara, masyarakat.
6a.
Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap orang yang mengoperasikan Sistem
Elektornik ini maupun bersama-sama kepada keperluan sendiri atau pihak lain.
7.Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya
Sistem Elektronik atau lebih yang bersifat tertutup atau terbuka
8. Agen ELektronik adalah perangkat Sistem
Elektronik yang dibuat untuk melakukan tindakan terhadap Informasi Elektronik
tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh orang.
9. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat
yang bersifat elektronik memuat tanda tangan Elektronik
10. Penyelenggara Sertifikat
Elektronik adalah badan hukum yang
berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya
11. Lembaga Sertifikat Keandalan
adalah lembaga independen yang diakui oleh Pemerintah dengan kewenangan
mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
12. Tanda Tangan Elektronik adalah
tanda tangan yang terdiri atas
Informasi Elektronik yang digunakan sebagai alat
verifikasi dan autentifikasi.
13. Penada Tangan adalah subjek hukum
terisosiasikan dengan Tanda Tangan Elektronik.
14. Komputer adalah alat untuk
memproses data elektronik.
15. Akses adalah kegiatan interaksi
dengan Sistem Elektronik.
16. Kode Akses adalah angka, huruf,
symbol, karakter lainnya yang
merupakan kunci untuk dapat mengakses komputer.
17. Kontrak Elektronik adalah
perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
18. Pengirim adalah subjek yang
mengirimkan Informasi Elektronik/Dokumen Elektronik
19. Penerima adalah subjek yang
menerima Informasi Elektronik/Dokumen Elektronik.
20. Nama Domain adalah alamat
internet penyelenggara yang dapat digunakan untuk komunikasi melalui
internet,yang berupa kode unik untuk menunjukkan lokasi tertentu.
21. Orang adalah warga negara
Indonesia, warga negara asing, perusahaan maupun badan hukum.
22. Badan Usaha adalah perusahaan
perorangan, baik yang berbadan hukum maupun tidak.
23. Pemerintah adalah Menteri atau
pejabat yang ditunjuk oleh Presiden.
Pasal 26
(1) Setiap
informasi yang menyangkut data peribadi seseorang harus dilakukan
atas persetujuan Orang
yang bersangkutan
(2) Setiap orang
yang dilanggar haknya dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan.
(3) Setiap
Penyelengara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik ayng tidak
relevan.
(4) Setiap
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme
penghapusan Informasi
Elektronik yang sudah tidak relevan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(5) Ketentuan
tata cara penghapusan Informasi Elektronik sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dan ayat (4)
diatur dalam peraturan pemerintah.
Pasal 31
(1) Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum dan intersepsi
atas Informasi Elektronik
dalam suatu Sistem Elektronik tertentu milik orang lain.
(2) Setiap
orang dengan sengaja melawan hukum baik yang menyebabkan perubahan
maupun tidak terhadap
Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
(3) Ketentuan sebagaimana pada
ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku terhadap intersepsi
yang dilakukan dalam rangka
penegakan hukum atas permintaan institusi.
(4) Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi
sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diatur dengan undang-undang.
Pasal 40
(1) Pemerintah
memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.
(2) Pemerintah
melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan.
(2a) Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan
Informasi Elektronik yang dilarang.
(2b) Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses kepada
muatan yang melanggar.
(3) Pemerintah
menetapkan instansi yang memiliki data elektronik yang wajib dilindungi.
(4) Instansi
harus membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang untuk pengamanan data.
(5) Instansi
membuat Dokumen Elektronik sesuai dengan keperluan perlindungan data yang
dimiliki.
(6) Ketentuan
lebih lanjut mengenai ayat (1), ayat (2), ayat (2a), ayat (2b) dan ayat
(3)
diatur dalam peraturan
pemerintah.
Pasal 43
(1) Selain penyidik
Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia lingkup tugas
di bidang Teknologi Informasi
diberi wewenang khusus sebagai penyidik.
(2) Penyidikan yang
dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap privasi.
(3) Penggeledahan atau
penyitaan terhadap Sistem Elektronik terkait dugaan tindak pidana
dilakukan sesuai hukum acara
pidana.
(4) Dalam melakukan
penggeledaha, penyidik wajib menjaga terpeliharanya kepentingan pelayanan umum.
(5) Penyidik Pegawai
Negeri Sipil sebagaimana pada ayat (1) berwenang:
a. Menerima
laporan atau pengaduan dari seseorang adanya tindak pidana di bidang Teknologi
Informasi
b. Memanggil
setiap orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka sehubungan dengan
adanya dugaan.
c. Melakukan
pemeriksaan atas kebenaran laporan.
d. Melakukan
pemeriksaan terhadap orang yang patut diduga.
e. Melakukan
pemeriksaan terhadap alatyang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana.
f. Melakukan
penggeledahan terhadap tempat tertentu yang diduga digunakan sebagai tempat
untuk melakukan tindak pidana.
g. Melakukan
penyegelan dan penyitaan terhadap alat dan sarana.
h. Membuat
suatu data Sistem Elektronik.
i. Meminta informasi yang terdapat di dalam Sistem Elektronik kepada
Penyelenggara Sistem Elektronik
j. Meminta bantuan ahli yang diperlukan dalam penyidikan.
k. Mengadakan
penghentian penyidikan.
(6) Penangkapan
dan penahanan terhadap pelaku tindak pidana sesuai ketentuan hukum.
(7) Penyidik
Pejabat Pegawai Negeri Sipil melaksanakan tugasnya memberitahukan
dimulainya penyidikan kepada
Penuntut Umum.
(7a) Dalam hal penyidikan sudah
selesai, Penyidik Pejabat Negeri Sipil menyampaikan hasil penyelidikannya
kepada Penuntut Umum.
(8) Dalam
mengungkap tindak pidana penyidik dapat bekerja sama dengan
penyidik negara lain
untuk berbagi informasi dan alat bukti.
Pasal 45
(1) Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik
yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan sebagaimana
dalam pasal 27 ayat (1)
dipidana dengan pidana
AA penjara paling lama 6 tahun
dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap
orang dengan sngaja dan tanpa hak mendistribusika dokumen Elektronik
yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dalam pasal 27 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan didenda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliah rupiah).
(3) Setiap
orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribuskan dokumen elektronik yang
memiliki muatan penghinaan nama baik pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh
ratus lima puluh juta rupiah).
(4) Setiap
orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik
yang memiliki muatan pemerasan dan pengancaman sebagaimana dimaksud pasa 27
ayat (4) dipidana dengan pidana paling lama 6 tahun dan dena paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5) Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan delik aduan.
Pasal 45A
(1) Setiap
orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan
menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam pasal 28 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banya
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap
orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan
untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agaman, ras dan antargolongan. Pasa
28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 45B
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan
informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan yang ditujukan secara
pribadi sebagaiman dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4
tahun dan denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta
rupiah).
semoga
setelah menyimak dan memahami mengenai UU ITE ini dapat menimbulkan kesadaran
bagi kita selaku pengguna media sosial untuk berhati hati dalam
menggunakannya.
orang pintar itu bukan hanya yang minum tolak angin
tapi orang pintar itu mereka yang bijak dalam bermedia
sosial
Biasakan untuk mencari tahu sebelum memposting atau share
informasi sebelum mengetahui kebenaran yang akurat.“
SARING SEBELUM SHARING
Let's use social media wisely and positively.
Let us express social media correctly.
Think positive before surfing on the social
media.
semoga bermanfaat 😇
jangan
lupa komen and share gaes..
see
you .......😎
Mantap..
BalasHapusmakasih pak lurah
BalasHapus