Senin, 14 Oktober 2019



Hai hai Gaes.. 
apa kabar...
kali ini nggak bosan bosannya saya akan memposting sesuatu yang baru lagi setiap minggu nya.
hehe..😁😀
minggu lalu kita sempat menyinggung kasus kasus pelanggaran IT yang memang nggak boleh di kasih ampun. Karena hal tersebut merupakan tindak kejahatan yang level nya memang lebih keren sih, but.. yang namanya merugikan dan meresahkan orang banyak lebih baik di tindak lanjuti. 
okeh....postingan saya kali ini adalah mengenai UU ITE..

waduh..berat nih...😱
nggak berat kok, 
berat itu masuk penjara cuma gara gara nggak bijak dalam bermedia sosial.
sip...

Selamat Menyimak gaes...







NOMOR 19 TAHUN 2016
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG – UNDANG
NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Pasal 1
Informasi Elektronik adalah sekumpulan data elektronik secara garis besar 
seperti tulisan, suara, gambar dan lain-lainnya yang dapat dipahami oleh orang.
2. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer atau media elektornik lainnya.
3.Teknologi Informasi adalah teknik mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, 
mengumumkan, menganalisa dan menyebarkan informasi.
4.  Dokumen Elektronik adalah informasi yang dibuat dan disimpan dalam bentuk digital yang dapat dilihat melalui komputer secara garis besar berupa tulisan dan dapat dipahami.
5. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat yang berfungsi mempersiapkan informasi elektronik.
6. Penyelenggara Sistem Elektronik adalah pemanfaatan sistem elektronik oleh penyelenggara negara, masyarakat.
6a. Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap orang yang mengoperasikan Sistem Elektornik ini maupun bersama-sama kepada keperluan sendiri atau pihak lain.
7.Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya Sistem Elektronik atau lebih yang bersifat tertutup atau terbuka
8. Agen ELektronik adalah perangkat Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan tindakan terhadap Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh orang.
9. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik memuat tanda tangan Elektronik
10.  Penyelenggara Sertifikat Elektronik adalah badan hukum yang 
berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya
11.  Lembaga Sertifikat Keandalan adalah lembaga independen yang diakui oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
12.  Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas 
Informasi Elektronik yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentifikasi.
13.  Penada Tangan adalah subjek hukum terisosiasikan dengan Tanda Tangan Elektronik.
14.  Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik.
15.  Akses adalah kegiatan interaksi dengan Sistem Elektronik.
16.  Kode Akses adalah angka, huruf, symbol, karakter lainnya yang 
merupakan kunci untuk dapat mengakses komputer.
17.  Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
18.  Pengirim adalah subjek yang mengirimkan Informasi Elektronik/Dokumen Elektronik
19.  Penerima adalah subjek yang menerima Informasi Elektronik/Dokumen Elektronik.
20.  Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara yang dapat digunakan untuk komunikasi melalui internet,yang berupa kode unik untuk menunjukkan lokasi tertentu.
21.  Orang adalah warga negara Indonesia, warga negara asing, perusahaan maupun badan hukum.
22.  Badan Usaha adalah perusahaan perorangan, baik yang berbadan hukum maupun tidak.
23.  Pemerintah adalah Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Presiden.

Pasal 26
(1)  Setiap informasi  yang menyangkut data peribadi seseorang harus dilakukan
 atas persetujuan Orang yang bersangkutan
(2)  Setiap orang yang dilanggar haknya dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan.
(3)  Setiap Penyelengara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik ayng tidak relevan.
(4)  Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme
 penghapusan Informasi Elektronik yang sudah tidak relevan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5)   Ketentuan tata cara penghapusan Informasi Elektronik sebagaimana dimaksud 
pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam peraturan pemerintah.

Pasal 31
(1)    Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum dan intersepsi
 atas Informasi Elektronik dalam suatu Sistem Elektronik tertentu milik orang lain.
(2)    Setiap orang dengan sengaja melawan hukum baik yang menyebabkan perubahan
 maupun tidak terhadap Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
(3) Ketentuan sebagaimana pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku terhadap intersepsi 
yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan institusi.
(4)    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi 
 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan undang-undang.

Pasal 40
(1)    Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.
(2)    Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan.
(2a) Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan Informasi Elektronik yang dilarang.
(2b) Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses kepada muatan yang melanggar.
(3)    Pemerintah menetapkan instansi yang memiliki data elektronik yang wajib dilindungi.
(4)    Instansi harus membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang untuk pengamanan data.
(5)    Instansi membuat Dokumen Elektronik sesuai dengan keperluan perlindungan data yang dimiliki.
(6)    Ketentuan lebih lanjut mengenai ayat (1), ayat (2), ayat (2a), ayat (2b) dan ayat (3) 
diatur dalam peraturan pemerintah.

Pasal 43
(1)  Selain penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia lingkup tugas 
di bidang Teknologi Informasi diberi wewenang khusus sebagai penyidik.
(2)  Penyidikan yang dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap privasi.
(3)  Penggeledahan atau penyitaan terhadap Sistem Elektronik terkait dugaan tindak pidana 
dilakukan sesuai hukum acara pidana.
(4)  Dalam melakukan penggeledaha, penyidik wajib menjaga terpeliharanya kepentingan pelayanan umum.
(5)  Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana pada ayat (1) berwenang:

a.  Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang adanya tindak pidana di bidang Teknologi Informasi
b. Memanggil setiap orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka sehubungan dengan adanya dugaan.
c.  Melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan.
d.  Melakukan pemeriksaan terhadap orang yang patut diduga.
e.  Melakukan pemeriksaan terhadap alatyang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana.
f.   Melakukan penggeledahan terhadap tempat tertentu yang diduga digunakan sebagai tempat untuk melakukan tindak pidana.
g.  Melakukan penyegelan dan penyitaan terhadap alat dan sarana.
h.  Membuat suatu data Sistem Elektronik.
i.   Meminta informasi yang terdapat di dalam Sistem Elektronik kepada Penyelenggara Sistem Elektronik
j.   Meminta bantuan ahli yang diperlukan dalam penyidikan.
k.  Mengadakan penghentian penyidikan.

(6)    Penangkapan dan penahanan terhadap pelaku tindak pidana sesuai ketentuan hukum.
(7)    Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil melaksanakan tugasnya memberitahukan
 dimulainya penyidikan kepada Penuntut Umum.
(7a) Dalam hal penyidikan sudah selesai, Penyidik Pejabat Negeri Sipil menyampaikan hasil penyelidikannya kepada Penuntut Umum.
(8)    Dalam mengungkap tindak pidana penyidik dapat bekerja sama dengan
 penyidik negara lain untuk berbagi informasi dan alat bukti.

Pasal 45
(1)    Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik
 yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana
 dalam pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana
AA penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2)    Setiap orang dengan sngaja dan tanpa hak mendistribusika  dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dalam pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan didenda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliah rupiah).
(3)    Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribuskan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan nama baik pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
(4)    Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan pengancaman sebagaimana dimaksud pasa 27 ayat (4) dipidana dengan pidana paling lama 6 tahun dan dena paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5)    Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan delik aduan.

Pasal 45A
(1)    Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banya Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2)    Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agaman, ras dan antargolongan. Pasa 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


Pasal 45B
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan yang ditujukan secara pribadi sebagaiman dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).


semoga setelah menyimak dan memahami mengenai UU ITE ini dapat menimbulkan kesadaran bagi kita selaku pengguna media sosial  untuk berhati hati dalam menggunakannya.


orang pintar itu bukan  hanya yang minum tolak angin
tapi orang pintar itu mereka yang bijak dalam bermedia sosial 

Biasakan untuk mencari tahu sebelum memposting atau share informasi sebelum mengetahui kebenaran yang akurat.“
SARING SEBELUM SHARING


Let's use social media wisely and positively.
Let us express social media correctly.
Think positive before surfing on the social media.
semoga bermanfaat 😇

jangan lupa komen and share gaes..
see you .......😎





Selasa, 08 Oktober 2019

Assalamu'alaikum  gaes..
Kali ini saya kembali dengan sesuatu yang lebih menarik dari sebelumnya.

Mengenai Kasus Pelanggaran IT yang terjadi Di Indonesia  yang sempat membuat Warga Net heboh

BULLYING...
Apa sih itu BULLYING ?


Bullying adalah tindakan di mana satu orang atau lebih mencoba untuk menyakiti atau mengontrol orang lain dengan cara kekerasan.
Ada banyak jenis bullying. Bisa menyakiti dalam bentuk fisik, seperti memukul, mendorong, dan sebagainya. Dalam bentuk verbal adalah menghina, membentak, dan menggunakan kata-kata kasar.
Bullying dalam bentuk sosial seperti mengucilkan, dan mengabaikan orang. Di jaman yang serba teknologi ini bullying pun bisa melalui gadget, dan media sosial yang disebut CyberbullyingCyberbullying  adalah saat seseorang dihina-hina, diteror di media sosial, atau melalui SMS, email, dan telepon.


Dampak dari Bullying
Dampak dari bullying adalah membuat para korban merasa benci terhadap dirinya sendiri, mereka merasakan ketakutan menghadapi dunia luar sehingga mereka mengurung diri dirumah, mereka juga akan merasa depresi,dan stress yang mempengaruhi kesehatan mereka. Yang paling parah adalah mereka memutuskan untuk bunuh diri karena tidak tahan lagi.

Cukup mengerikan ...
namun hanya sedikit yang sadar akan bahaya dari Bullying.
Berawal dari becanda doang. Hello... Becanda tentang kekurangan seseorang itu bukanlah hal yang lucu.

Hayyuk..kita simak Video dibawah ini
oh iya ,jangan lupa Coment and Share..yoo
Tinggalin Jejak kuy...